06 Februari 2009

Penyebar Sindrom Kemelayuan itu Bernama UU Hamidy

Penyebar Sindrom Kemelayuan Itu Bernama UU Hamidy

(Suatu Penyadaran Kemelayuan di Riau)

Oleh: Alang Rizal[1]

Ketika menerima warkah, meminta saya menyumbangkan tulisan mengenai UU Hamidy bersempena pensiunnya UU Hamidy sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil di Universitas Riau, saya merasa tersanjung. Kemudian secara tidak sadar ada keraguan untuk memulainya. Hal ini bukan tersebab ketidakmampuan dalam menulis melainkan takut kalau-kalau ada kesalahan dalam menafsir apa yang saya kenali tentang UU Hamidy. Tapi kemudian sosok yang ingin saya tulis itu hadir dihadapan saya dan berkata, “Aku tidak mengajarkan Bung jadi orang yang ragu dan pengecut. Yang kuajarkan jadilah orang yang jujur, kreatif dan imajinatif. Tulis saja tentang apa-apa yang Bung ketahui”. diapun berlalu. Seketika itu juga jemari saya menari-nari menekan key board noote book yang selalu saya bawa kemana-mana. Saya sadar tulisan ini pasti tidak begitu terstruktur, dan saya sengaja tidak perbaikinya.

Politik pemerintahan orde baru yang sentralistik dan otoriterian dengan salah satu kebijakan terselubung “jawanisasinya” telah membuat orang-orang Melayu yang lahir mulai pertengahan tahun 1960-an sampai dengan pertengahan tahun 1980-an tidak mengenali jati dirinya. Sebagai pembuktian, begitu banyaknya orang tua yang Melayu menamai anaknya-anaknya dengan nama yang menunjukkan identitas Jawa seperti: Sartono, Bambang, Ningsih, dan Suprihartini. Bangsawan Melayu yang semestinya memberi gelar keturunan dengan tengku, raja, said, wan, dan siti sebelum penyebutan nama, entah secara sengaja atau dengan terpaksa menyembunyikan gelar kebangsawan pada anak-anak keturunannya. Nama-nama pusat kekuasaan yang terkecil seperti kampung, kepenghuluan dan kenegerian diseragamkan dengan nama dusun dan desa, begitu juga dengan nama-nama kampung, seperti Penaso menjadi Penasa, Mengalo menjadi Menggala, Basorah menjadi Baserah. Itu semua sebagai pencabutan dari jati diri kultur Melayu itu sendiri.

Bila ditinjau dari culture studies dalam tahun-tahun kehadiran oposisi binner yang memandang kebudayaan Jawa suatu yang adiluhung dan selain kebudayaan Jawa sebagai sesuatu yang tidak bernilai itulah saya dilahirkan. Atau dalam politik hegemonic culture dan hegemonic ideology yang berusaha dengan kekuasaan membuat suatu persetujuan terhadap yang tersubordinasi (bukan Jawa) untuk melanggengkan kekuasaan orde baru itulah saya dibesarkan. Saya pun tumbuh dan besar sebagai seorang yang tidak tau bahwa, pantun, syair, koba, upah-upah yang ada di bekas Kerajaan Tambusai tempat saya dilahirkan itu sebagai bagian identitas budaya Melayu, justru saya mengenal nama-nama daerah seperti Suka Maju, Suka Makmur, Suka Jaya dan Suka Jadi di bangku sekolah sebagai daerah pertanian yang maju di Pulau Jawa. Minda sayapun disuguhi dengan penjelasan mengenai wayang kulit, wayang golek dan reog sebagai puncak-puncak kebudayaan nasional. Lalu dimana langgam, zapin, kayat, nazam, gurindam, koba, randai kuantan, rarak, gondang burogong, upacara turun mandi, upah-upah sebagai upacara penjemput semangat, atau upacara pengobatan yang disebut bulian/bulian polas, dan bedikei/kolongkop? Kesemuanya itu tidak pernah dikenalkan dalam pendidikan sekolah. Sebab dianggap bukan sebagai puncak kebudayaan maka tidak perlu diajarkan di sekolah.

Apakah hubungan penjelasan politik jawanisasi dalam kaitan kelahiran dan proses pendewasaan pikiran saya dengan tokoh yang dikenal dengan UU Hamidy? Tahun 1986, ketika itu saya masih duduk di kelas I sekolah menengah atas negeri di Pekanbaru. Hari Ahad dalam tahun itu Al azhar mengajak saya kerja bakti membersihkan pekarangan kampus FKIP Universitas Islam Riau yang belum lama berdiri di Perhentian Marpoyan, Pekanbaru. Sebelum sampai ke tempat kerja bakti, kami bertemu dengan seseorang yang mempunyai tujuan sama, dan mengajak singgah di warung Soto Bu De, Simpang Tiga Pekanbaru. Seseorang itu kemudian kukenal bernama UU Hamidy. Perbincangan antara UU Hamidy dengan Al azhar itulah saya mendengar UU Hamidy berkata “Kita orang Melayu ini….”. Kata-kata itu kemudian mengendap dalam pikiran yang kemudian akan saya pertanyakan dan akan saya cari jawabannya. Tapi setidaknya sejak itu ada sesuatu yang baru yang saya dapatkan yaitu bukan hanya faktor keluarga, orang sekampung, orang sekecamatan, orang sekabupaten, orang seprovinsi dan orang senegara yang mempersatukan kita, melainkan ada kata Melayu yang mempersatukan.

Tahun 1988 di Fakultas Ekonomi, berlanjut di FKIP Universitas Islam Riau pertemuan saya sebagai mahasiswa dan UU Hamidy sebagai dosen mulai intens. Tidak hanya di bangku perkuliahan tapi juga dalam berbagai seminar di mana UU Hamidy sebagai salah seorang pemakalah. Dalam pertemuan-pertemuan yang berkelanjutan dan membaca karya-karyanya pemahaman dan kesadaran tentang Melayu baik sebagai etnis, entitas dan culture dengan nilai yang dikandungnya itu tumbuh dan berkembang. Saya pun tersadar bahwa saya adalah orang Melayu yang selama ini dibesarkan dengan kebudayaan Melayu. Atas kuliah-kuliah bersama UU Hamidy itu juga, terjawablah bahwa bangsa yang berbudaya Melayu itu sangatlah luasnya, dan sangatlah berbudinya, perasaan kesamaan budaya Melayu itu, jangkauannya jauh melampaui kesatuan negara.

Menoleh jauh ke belakang hingga kekinian, UU hamidy adalah sosok yang lasak dan tunak, menuangkan pikiran-pikirannya dalam bentuk tulisan. Berbagai tulisan-tulisannya itu mengingatkan kembali atas kejayaan peradaban bangsa Melayu masa lampau. Bangsa Melayu yang terbuka (inklusif), bangsa Melayu yang dalam setiap perilaku kehidupan dikawal oleh norma-norma, sistem adat dan tradisi yang berlaku. Bangsa Melayu yang mampu memberikan sumbangan terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia yaitu diangkatnya bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia, sebagai bahasa persatuan.

Ketika sebagian besar masyarakat termasuk pengajar di Riau -guru maupun dosen- apalagi birokrat menghambakan diri pada pemerintahan orde baru, UU Hamidy tetap berdiri tegap mengambil posisi baris terdepan mengangkatkan kepala menantang tembok pemerintahan orde baru sembari menyatakan inilah Melayu yang memiliki sistem nilainya tersendiri yang membedakannya dengan budaya lain. Semangat dan gairah Melayu yang bersarang dalam jiwanya itu, dengan berbagai cara telah dengan sengaja disuntikkannya ke mahasiswa-mahasiswanya. Hasilnya? Kesadaran kemelayuan itupun tumbuh dan berkembang terus sehingga mulai penggel akhir tahun 1980-an orang-orang sudah mulai berani mengatakan “saya, kami, kita orang Melayu”. Menyebut beberapa nama seperti: Al azhar, akankah menjadi peneliti, “pemberontak”, budayawan; Elmustian, akankah menjadi peneliti budaya; Taufik Ikram Jamil, Mosthamir Talib, Kazzaini KS, Sutriyanto, Kazzaini KS, dan nama-nama lainnya di Riau akankah menjadi penulis/sastrawan, penyair sekiranya tidak atas sindrom kemelayuan dan kepengarangan yang disuntikkan bahkan diprovokasi UU Hamidy saat menjadi mahasiswanya? Pertanyaan itu mungkin lebih penting daripada jawabannya. Tapi setidaknya semangat kemelayuan, kritis dan kepengarangan mereka sedikit sebanyaknya pasti tidak serta-merta dapat melupaan sosok yang bernama UU Hamidy.

Pemerintahan orde baru berakhirlah sudah, dan sekarang berada dalam era reformasi dengan sistem pemerintahan yang otonom. Salah satu yang menarik atas perubahan rezim itu adalah terjadinya perubahan sistem pendidikan yang menampung aspirasi kedaerahan dengan memasukkan muatan lokal kedalam kurikulum sekolah. Setiap lembaga pendidikan memiliki kebebasan untuk menentukan muatan lokalnya di bawah koordinasi dinas pendidikan setempat. Menyambut kebijakan itu, pemerintah daerah, penyelenggara dan tokoh-tokoh pendidikan serta budayawan di Riau kasak kusuk untuk menentukan muatan lokal yang diajarkan di sekolah. Ada keinginan untuk mengajarkan kebudayaan dan seni Melayu dalam muatan lokal itu, tapi siapa tenaga pengajar yang mengenali kebudayaan dan seni Melayu dengan berbagai sistem nilai yang dikandungnya? Dimanakah mendapatkan buku-buku tentang kebudayaan Melayu dengan sub-ragam budayaanya? Sebelum persoalan ini muncul, jauh sebelumnya UU Hamidy sudah menulis beberapa literatur tentang kebudayaan Melayu yang paling dekat dengan dirinya yaitu budaya Melayu Kuantan. Artinya untuk Kabupaten Kuantan Singingi persoalan media untuk muatan lokal kebudayaan Melayu tidak lagi menjadi persoalan besar.

Sebagai catatan penutup, saya teringat UU Hamidy bercerita bahwa dirinya paling tidak suka mengikuti upacara bendera. Sebagai Pegawai Negeri Sipil upacara bendera pada hari-hari tertentu merupakan suatu kewajiban. Pada masa orde baru jika tidak mengikuti upacara bendera adalah suatu tindakan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama berpuluh-puluh tahun sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil, dirinya tidak pernah mengikuti upacara bendera. Alasannya? Menghormati bendera merah putih yang hanya benda mati buatan manusia bukanlah perbuatan orang yang bijak.

Cerita lainnya, adalah salah seorang mahasiswa bimbingannya di FKIP Universitas Islam Riau mengikuti sidang ujian skripsi, mahasiswanya itu terpojok oleh anggota tiem penguji. Anggota tiem penguji tidak dapat menerima skripsi mahasiswa tersebut karena menulis dalam format penulisan buku, tidak mengikuti sistimatika penulisan skripsi yang sedia ada. Sebagai ketua tiem penguji, Hamidy menyelesaikan polemik itu dengan santai dan penuh sindiran berkata, “Di antara kita di sini hanya sayalah yg sudah master (master of arts-pen). Saya mengikuti studi strata 2, bukan untuk mengambil gelar M.A, tapi untuk belajar menjadi peneliti dan cara menulis buku yang baik. Sekarang ada mahasiswa kita yang menyususn skripsi sudah seperti buku, semestinya kita menerimanya dengan berbangga hati”. Anggota tiem penguji yang saat itu belum pernah menghasilkan karya dalam bentuk buku itupun terdiam dan sepakat menerima skripsi mahasiswa tersebut.

Begitulah UU Hamidy, dengan segala kelebihan dan kekurangannya telah melakukan apa yang semestinya dia dilakukan sebagai pertanggungjawaban keilmuannya. Masa-masa pensiunnya sangat-sangat pantas untuk tersenyum bahagia atas apa yang telah diberikannya selama ini pada mahasiswanya. Apakah hamba, tuan, puan dan encik sekalian akan tetap membuatnya tersenyum bahagia dengan berbagai karya atau malah mengubah senyum bahagianya itu menjadi senyum kekecawaan? Entahlah.



[1] Nama lain dari Afrizal, adalah bekas mahasiswa UU Hamidy di FKIP Universitas Islam Riau, dosen, peneliti budaya, menulis karya fiksi dan sekarang sedang belajar di Jurusan Kajian Budaya dan Media di Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar