Adalah penguasa (baca: Gubernur) Riau Saleh Djasit, sejak awal pemerintahannya tahun 1998 memperlihatkan perhatian yang cukup besar terhadap pembangunan kebudayaan Melayu. Memasukkan kebudayaan Melayu sebagai salah satu sektor utama dalam visi Riau 2020 dipandang sebagai gagasan besar. Suka atau tidak, sangatlah memungkin mempertanyakan ada atau tidaknya kepentingan dibalik terakomodirnya pembangunan kebudayaan Melayu dalam visi Riau 2020, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Riau Nomor 36 Tahun 2001. Sebab bagaimanapun juga Riau bukanlah negeri yang tidak bertuan, melainkan negeri Melayu yang beradatkan Melayu dengan berbagai variannya. Jadi tanpa peraturan daerah pun mestinya kebudayaan Melayu harus diberi kesempatan untuk berkembang dan menjadi tuan di negerinya sendiri. Hal ini pulalah salah satu rekomendasi umum bidang kebudayaan dalam Kongres Rakyat Riau II tahun 2000.
Apapun alasannya, masyarakat Riau akhirnya mengapresiasi pembangunan kebudayaan Melayu dengan baik. Harapan yang mereka tanamkan, tahun 2020, Riau benar-benar menjadi pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara. Budayawan dan seniman bersama-sama masyarakat pun berusaha sekuat dapat ikut berpartisipasi dalam setiap gerakan pembangunan kebudayaan Melayu.
Bertolak dari Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2001, apakah mungkin Visi Riau 2020 akan terwujud? Melihat waktu yang begitu panjang, dengan kerja keras dan bahu-mambahu berbagai elemen masyarakat bukan suatu hal yang mustahil bisa terwujud. Namun sayangnya rentang waktu pencapaian visi Riau tahun 2020 tidak seimbang dengan peraturan yang memayunginya. Sebab Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2001 sebagai payung hukum visi Riau 2020, masa berlakunya hanya sampai tahun 2006. Semestinya peraturan tersebut berlaku minimal sampai tahun 2020. Keputusan politik apakah sebenarnya yang sedang dimainkan pada saat itu? Jawabnya adalah kekuasaan, bukan kepentingan kebudayaan Melayu itu sendiri. Saat masyarakat dengan bangga atas upaya pemerintah dalam pengembangan kebudayaan Melayu, di sisi lain terselubung kepentingan elit politik untuk menuju kekuasaan periode 2003-2008. Visi Riau 2020, oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan sengaja dicitrakan sebagai besarnya perhatian pemerintah Provinsi Riau untuk memajukan Riau dari ketertinggalannya.
Keberterimaan masyarakat atas visi Riau 2020, ternyata hasilnya tidak sebanding dengan harapan politik kekuasaan. Dukungan masyarakat terhadap gubernur incumben dalam suksesi Kepala Daerah Provinsi Riau tahun 2003 tidak mampu mendorong legislatif dalam memenangkan Saleh Djasit untuk kedua kalinya memimpin Riau. Terjadilah pergantian Kepala Daerah Riau ke Rusli Zainal untuk masa pemerintahan 2003-2008. Akibatnya peta politik pembangunan Provinsi Riau pun berubah.
Sekiranya masyarakat Riau mencermati visi dan misi pembangunan pemerintahan kabupaten/kota yang ada di Riau, maksud terselubung elit politik dari penetapan Visi Riau 2020 terlihat sangat jelas. Sejatinya visi besar suatu provinsi sejalan dan ditopang visi kabupaten/kota dalam provinsi. Yang terjadi justru ketimpangan-ketimpangan. Misalnya Visi Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau yaitu, “Terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa, pendidikan serta pusat kebudayaan Melayu menuju masyarakat sejahtera yang berlandaskan iman dan taqwa tahun 2021”. Artinya pencapaian Visi Kota Pekanbaru sebagai salah satu pusat kebudayaan Melayu akan tercapai setelah visi kebudayaan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Riau tercapai tahun 2020. Lihat pula visi Kabupaten Siak Sri Inderapura, ”Sebagai pusat budaya Melayu di Riau yang didukung oleh agribisnis, agroindustri dan pariwisata yang maju dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan sejahtera pada Tahun 2025”. Seyogyanya bila terjadi kesatuan visi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota, pencapaian visi kebudayaan Melayu dengan berbagai aspek pembangunan lainnya, haruslah mempunyai target waktu pencapaian paling lambat tahun 2020. Dari 11 kabupaten/kota yang ada di Riau saat itu, memperlihatkan ketidaksatuan pandangan dalam target waktu pencapaian visi kebudayaan Melayu. Kenyataan itu sebagai pertanda adanya perpecahan pandangan yang mendasar antara sesama pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Provinsi Riau, sehingga masing-masing asik dengan dirinya sendiri.
Kembali ke persoalan Peraturan Daerah mengenai visi Riau 2020, secara hukum sudah berakhir tahun 2006. Peraturan daerah ini tidak pernah ditinjau apalagi diperpanjang oleh pemerintahan bersama DPRD Provinsi Riau. Kebijakan Rusli Zainal menjalankan program pembangunan di Riau sesuai dengan visi dan misi yang diusungnya pula yaitu pemberantasan kemiskinan, pemberantasan kebodohan, dan pembangunan infrastruktur (K2I). Penjabaran program K2I sebagai program unggulan tidak menyentuh sedikitpun tentang pembangunan kebudayaan Melayu. Dengan begitu upaya perumusan Rencana Strategi Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) bidang kebudayaan Melayu menjadi redup dan padam.
Visi Riau 2020 bidang kebudayaan hanyalah tinggal retorika dalam setiap pentas elit politik lokal. Hal ini sengaja dilakukan karena elit politik menyadari visi kebudayaan Melayu telah terlanjur melekat dalam hati masyarakatnya. Mengutip Antonio Gramsci bahwa penguasa akan berusaha membentuk hegemoni demi melanggengkan kekuasaannya. Hegemoni itu akan tetap bergulir bahkan membuat hegemoni-hegemoni yang baru dengan tujuan akhirnya tetap pada kepentingan kekuasaan. Apa yang dikatakan Gramsci inilah yang sedang dijalankan oleh elit politik di Riau saat ini. Pergantian Gubernur Riau tahun 2004 dari Saleh Djasit ke Rusli Zainal memang suatu kenyataan, namun visi Riau 2020 yang begitu populer dan melekat di hati masyarakat Riau masih tetap dimanipulasi untuk dimanfaatkan sebagai jargon dalam program pembangunan. Gema visi kebudayaan Melayu menjadi alat pembenaran untuk melakukan negosiasi dalam menetapkan dan menjalankan program pembangunan. Padahal, retorika elit politik tentang program kegiatan untuk mencapai Visi Riau 2020 terutama sebagai Pusat Kebudayaan Melayu di Asia Tenggara tahun 2020 hanyalah suatu perilaku pembohongan publik belaka, untuk mengamankan kebijakan yang sedang dijalankan. Anehnya begitu banyak pula seniman dan budayawan Riau dengan kesadaran palsu turut serta pula dalam pesta retorika, mengemis meminta bantuan dana ke pemerintah dengan alasan untuk menyokong pencapaian Visi Riau 2020 bidang kebudayaan Melayu.
Kegiatan Kebudayaan Melayu Sporadis
Program pemerintah dalam pembangunan kebudayaan Melayu bukanlah program yang lahir dari kebijakan Visi Riau 2020 apalagi dari program K2I. Pemasangan selembayung, pertunjukan seni Melayu dalam acara pemerintahan, festival budaya dan seminar-seminar bertemakan kebudayaan Melayu baik se Riau, regional dan internasional yang dijalankan pemerintah bersama lembaga-lembaga budaya non pemerintah sesungguhnya program yang sudah ada sebelumnya. Keseluruhan program yang dijalankan itu barulah sebatas simbol-simbol ke-Melayu-an, belum menyentuh hal yang paling mendasar dari kebudayaan Melayu itu sendiri. Beberapa program kebudayaan yang dipertahankan dan dijalankan secara terus menerus justru bukan membangun dan mengembangkan kebudayaan Melayu. Misalnya penyeragaman pemasangan selembayung pada bangunan gedung dan gapura bahkan sampai pada bangunan toilet merupakan pengerdilan kebudayaan Melayu itu sendiri. Sebab simbol-simbol yang ada pada bangunan Melayu tidak hanya ditandai dengan selembayung, melainkan memiliki keragaman arsitektur dan motif. Bangunan Melayu kawasan budaya Rokan misalnya berbeda dengan Siak, berbeda dengan Kuantan, berbeda dengan Kampar, dan berbeda dengan Inderagiri. Perbedaan itu menandakan kearifan lokal (local genius) masyarakatnya dalam memberi tanda pembeda namun tetap dikurung oleh kebudayaan Melayu itu sendiri. Karena itu pulalah kebudayaan Melayu menjadi besar.
Tanpa mengenyampingkan pembangunan simbol-simbol Melayu yang sudah, sedang serta terus menerus dilakukan itu, ada hal yang paling penting yang luput dari perhatian pemerintah yaitu pada tataran pembangunan ideologi Melayu itu sendiri. Ideologilah yang membawa sikap dan tingkah laku seseorang ke permukaan sehingga menjadi suatu identitas. Ideologi Melayu itu pulalah yang selama ini tergerus oleh sistem pembangunan Orde Baru, modernitas dan globalisasi. Jika ideologi Melayu terbangun maka ke-Melayu-an pasti akan membingkai segala aspek pembangunan dan perilaku sosial masyarakat di Riau.
Hakikat pembangunan kebudayaan tidak bisa dengan festival-festival dan retorika atau menempelkan pantun sewaktu menutup pidato. Tidak ada tolok ukur dan tahapan-tahapan yang ingin dicapai dari semua kegiatan yang diselenggarakan. Kegiatan seni budaya Melayu berjalan ditempat. Penyelenggaraan berbagai fetival budaya Melayu yang dijalankan selama ini, baik oleh Pemerintah Provinsi Riau, kabupaten dan kota di Riau bersama lembaga-lembaga non pemerintah dengan dukung dana oleh pemerintah jelas-jelas hanyalah bersifat sporadis. Jika konsep kegiatan yang dilakukan tetap bersifat sporadis maka cita-cita menjadikan Riau sebagai pusat bebudayaan Melayu di Asia Tenggara, kembali kepada mimpi besar belaka. Karena itu hanya ada dua pilihan untuk masyarakat Riau, ucapkan selamat tinggal Visi Riau 2020 bidang kebudayaan Melayu atau rebut kembali dengan memberi kesadaran pada pemerintah dan elit politik Provinsi Riau untuk berhenti melakukan kebohongan terhadap publik, kemudian jalankan Visi Riau 2020 dengan payung hukum yang jelas dan program yang terukur dari tahun-ketahun.
